| Views |
1601  |
|
Dalam ushul isyrin (dua puluh prinsip/dasar) Imam Hasan Al Banna menjelaskan permasalahan tawasul dalam kalimat yang ringkas, yaitu “ Doa kepada Allah jika dibarengi dengan tawasul makhluknya adalah termasuk kedalam bagian perbedaan pendapat tentang tata cara berdoa. Hal ini tidak termasuk dalam permasalahan aqidah” Ucapan Imam Hasan Al Banna tersebut telah menyebabkan kemarahan saudara-saudara kita yang menisbatkan dirinya kepada kaum salaf. Mereka anggap hal itu sebagai menyepelekan Tauhid dan membebaskan Aqidah dari segala bentuk syirik. Mereka juga menuduh Hasan Al Banna telah terpengaruh oleh tasawuf, sebagaimana ada dalam perjalanan hidupnya yang pertama.
Tentang hal ini DR. Yusuf Al-Qaradhawi telah menjelaskan dalam bukunya “ Al-Ikhwan Al-Muslimun: Sab’un Amman fi Ad-Da’wah wa At-Tarbiyyah wa Al Jihad” dalam buku tersebut DR. Yusuf Al-Qaradhawi menulis; Al Banna telah menyebutkan, Bahwa permasalahan tawasul kepada Rasulullah, para Nabi, malaikat, dan orang-orang shaleh termasuk kedalam permasalahan khilafiyah diantara ulama. Perbedaan tersebut adalah perbedaan dalam cara berdoa, bukan perbedaan dalam aqidah. Namun, saudara kita dari salafi mengingkari pendapat tersebut. Pengingkaran mereka menjadi tajam dan suara mereka menjadi tinggi ketika mereka membantah dan mencaci maki Imam Hasan Al-Banna. Mengapa ini bisa terjadi? Padahal, Al Banna tidak berkata sedikitpun hal yang harus ditolak dan dicaci. Pertama; Karena permasalahan tersebut memang polemik. Orang yang membaca buku-buku madzhab, baik hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafiiyyah, bahkan Al Hanabilah, dia akan mendapatkan kejelasan. Banyak dari mereka yang membolehkan bertawasul dengan Rasulullah dan orang-orang shalih. Dan setiap golongan mempunyai dalil tersendiri. Yang berarti hal ini adalah lazim dalam permasalahan-permasalahan khilafiyyah. Ada dalil kuat bagi orang-orang yang berpendapat tentang tawashul, yaitu hadits Utsman bin Hanif. Syaikh Nashiruddin Al-Albani telah menshahihkan hadits ini. Padahal beliau adalah termasuk orang yang mengingkari tawasul. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dengan sand shahih Utsman bin Hanif. Bahwa seorang laki-laki yang matanya buta mendatangi Rasulullah SAW, ‘dia berkata berdoalan kepada Allah agar Dia Menyembuhkanku.’ Beliau SAW menjawab, “jika mau, aku mendoakan kamu. Dan jika mau, aku akhirkan hal itu, dan itu lebih baik bagi dirimu. Dalam sebuah riwayat ditulis, Jika kamu bersabar, maka itu lebih baik bagi dirimu. Dia berkata, Berdoalah kepada Allah. Lalu nabi pun memerintahkannya untuk berwudhu. Lalu dia pun wudhu dengan baik dan shalat dua raka’at. Beliau pun berdoa dengan doa ini; Allahumma inni as’aluka wa attawajjahu ilaika binabiyyika Muhammadin nabiyyi Rahmah ya Muhammad inni tawajjahtu bika ila rabbi fi hajati hadzza fa taqdi li. Allahumma fasyaffi’hu fi wasyaffi’ni fihi. Utsman Bin Hanif berkata, orang itu melakukan hal itu dan sembuh. (1) Banyak orang berpandangan,bahwa hadits tersebut menunjukan tentang bolehnya tawasul dengan pangkat Nabi atau orang-orang saleh lainnya. Karena, dalam hadits tersebut nabi mengajarkan orang buta untuk bertawasul kepadanya didalam doa. Dan orang buta tersebut melakukannya hingga dia menjadi sembuh Adapun Syaikh Al-Albani berkata “ saya melihat hadits ini bukan sebagai argument bagi tawasul yang diperselisihkan, yaitu tawasul dengan orang. Namun, ia menunjukan kepada jenis ketiga dari jenis-jenis tawasul yang disyariatkan. Karena tawasul orang buta dilakukan dengan doanya. Dan dalil terhadap pendapat tersebut sangat banyak. Kedua; Tawasul berkaitan dengan amal, bukan dengan aqidah. Ia termasuk bagian ilmu fikih, bukan ilmu akidah. Memasukkan tawasul kedalam permasalahan amal dan bukan kepada permasalahan aqidah adalah pemikiran yang benar. Karena ia ia termasuk kedalam tata cara berdoa. Selama yang dipinta doa dan yang ditawasuli adalah Allah.Dengan demikian, yang tersisa adalah mencari tentang kebolehannya, apakah tawasul dengan nabi, malaikat, dan orang saleh boleh apa tidak? Dan hal ini termasuk kedalam pembahasan fiqih bukan aqidah. Imam Hasan Albanna bukanlah orang pertama yang berpendapat demikian. Dalam Majmu Fatawa, permasalahan kesepuluh, Imam Muhammad bin Abdil Wahhab juga ditulis; “dalam meminta hujan, orang-orang berpendapat bahwa tawasul dengan orang-orang saleh adalah boleh. Namun, ahmad berpendapat tawasul hanya dengan Nabi saja. Sedangkan, orang lain ada yang berpendapat bahwa meminta tolong dengan makhluk tidak boleh. Dengan demkian perbedaannya sangat jelas. Kita tidak akan membahas hal ini. Sebagian orang ada yang membolehkan tawasul dengan orang-orang saleh. Sebagiannya lagi dengan nabi saja. Namun, kebanyakan ulama melarang dan memakruhkan hal itu. Permasalahan ini adalah permasalahan fiqih, meskipun dalam pandangan saya, yang paling benar adalah pendapat jumhur yang memakruhkannya. Dengan denikian kita tidak mengingkari orang yang melakukannya (2) Hal yang sama dilakukan oleh muhadits syaikh Nashiruddin AL –Albani, dalam mukadimah “syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah” yang ditulis oleh ibnu izz, seorang yang bermadzhab Hanafi. Ketika membahas tujuh masalah penting, dia menulis, “seluruh hal tersebut berkaitan dengan aqidah, kecuali yang terakhir (3) Yang dimaksud dengan yang terakhir adalah permasalahan terakhir yang dikatakan oleh orang yang mensyarah Aqidah Ath-Thahawiyah tentang makruhnya untuk bertawasul dengan hak dan kedudukan Nabi. Sebagaimana dilakukan oleh Imamnya sendiri yaitu Abu Hanifah. Karena tawasul adalah pembahasan fiqih, bukan Aqidah buku-buku fiqih pun banyak yang membahasnya dengan perbedaan hokum tentangnya. Ensiklopedi-ensiklopedi fiqih menganggapnya sebagai permasalahan furu’-amal yang temasuk dalam pembahasan fiqih. Ada banyak orang yang tidak bermadzhab berpendapat tentang bolehnya tawasul. Seperti Imam Asy-Syaukani, dia adalah seorang salaf terkenal. Didalam karyanya :tuhfadz Adz-Dzakirin” dan “Syarh Al-Hushn Al-Hishain.” Hal yang sama juga dilakukan oleh orang-orang selain Asy-Syaukani, baik zaman dahulu maupun zaman kemudian. Adapun perbedaan pendapat dalam permasalahan ini sudah jelas, ia bias dilihat dalam tema tawasul di Ensiklopedia Fiqih Kuwait (Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah) Juz 14. dengan demikian telah jelas , bahwa sesuai dengan lmu dan penelitian pendapat Imam Hasan Al-Banna adalah benar. ….. *************** (1) HR. Ahmad dalam Musnadnya (1724, 17241). Orang-orang yang mentahqiq hadits ini berkata, “Sanadnya shahih dan perawinya kuat.” At-Tirmizi meriwayatkan dalam ad-dawat(3573), Ibnu majah meriwayatkan dalam iqamahas-shalah(1385) Ath-Thabrani dalam Al Kabir (3/2/2) dan Al hakim (1/3/13) seluruhnya dari jalan Utsman bin Umar (2) Majmu Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin abdil Wahab hlm. 68-69 (3) Lihat , “Mukadimah syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah” * Pandangan Hasan Al Banna terhadap tawasul, hal. 331 ( Aqidah Salaf dan Khalaf, kajian komprehensif seputar asma’ wa sifat, wali dan karamah, tawasul,dan ziarah kubur; DR. Yusuf Al-Qaradhawi ) penerbit : Pustaka Al- kautsar)
Users' Comments (6)  |
|
|