| Views |
1168  |
|
Sebagian jamaah Islam berpendapat bahwa jika kekuasaan dipegang oleh penguasa yang tidak menggunakan syari’at Islam dan kekuasaannya mengekor pada pihak asing yang memusuhi Islam, maka Jihad melawannya adalah disyari’atkan, bahkan wajib hukumnya. Itulah tugas yang jelas bagi jama’ah islam pengemban panji kebenaran, Dasar hukum jama’ah tersebut melakukan perlawanan/Jihad berdasarkan Alqur’an dan Sunnah serta fatwa para Ulama sudah cukup banyak. Hanya saja, teks-teks dalil tersebut sering diungkapkan sesudah terjadinya kekerasan, untuk mencari pembenaran atas berbagai peristiwa kekerasan yang telah terjadi secara sporadis, dan terkadang dengan cara yang misterius yang boleh jadi merupakan pekerjaan fihak-fihak tertentu yang mengadu domba bahkan hendak menghancurkan citra Agama yang lurus ini menjadi Agama yang Menakutkan, Terorisme dan segala cap buruk lainnya disematkan kepada Dakwah dan para Da’inya yang kebetulan tidak tahu apa-apa dan bahkan tidak menyetujui tindakkan tersebut.
Adapun sebagian Jama’ah Islam lainnya cenderung menutup mata terhadap kesalahan yang dilakukan oleh penguasa, bahkan membela dengan gigih melalui argument-argumen dan dalil-dalil. Bahkan jama’ah ini dengan mudah mencap gerakan da’wah lainnya sebagai teroris, Khawarij, ahlul bid’ah, jama’ah yang “bangkrut” dll. hanya dikarenakan jama’ah lainnya melakukan hak dan kewajibannya terhadap penguasa yaitu dengan metode amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan jama’ah tersebut. Dan dalil-dalil melakukannyapun telah disyari’atkan. Oleh karena itu, maka tulisan ini mencoba menimbang perkara tersebut dalam persfektif yang adil insyaAllah. Kekerasan dalam sejarah islam Kelompok Khawarij yang sebelumnya merupakan pengikut Khalifah keempat yaitu Ali Bin Abi Thalib r.a namun kemudian melakukan pemberontakkan merupakan kelompok yang pertama kali menggunakan kekuatan melawan penguasa. Namun Khawarij gagal dan gagal pula setiap kelompok yang melakukan perlawanan bersenjata kepada para penguasa. Selain daripada itu akibat buruk yang menimpa ummat karena pemberontakkan tersebut mengakibatkan para Ahli Fiqih Ahlusunah menolak perlawanan bersenjata terhadap para penguasa. Mereka mengutamakan sabar menghadapi penguasa-penguasa yang zalim dengan tetap berjihad dihadapan mereka dengan lisan.Karena itu, dalam pemikiran Islam terdapat dua aliran menyangkut hal ini : - Aliran yang cenderung kepada pemberontakan bersenjata sebagaimana yang dianut Khawarij dan Syi’ah
- Aliran yang mengutamakan sabar dan keteguhan, yang dicerminkan oleh ahli fiqih ahlusunah.
Aliran Revolusi Bersenjata Kaum khawarij berpendapat bahwa apa saja yang mereka pandang sebagai menentang hukum Allah, maka mengharuskan adanya pemberontakan terhadap penguasa yang melakukannya, guna menyingkirkannya. Ini mereka sandarkan kepada firman Allah SWT;…..Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maaidah : 44) Katakanlah: "Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik". (QS. Al-An’am : 57) Juga karena Nabi SAW memerintahkan untuk tidak melakukan pemberontakan terhadap penguasa kecuali jika ia melakukan kekafiran yang nyata, sehingga beliau SAW mengambil Janji Sahabat dan kaum muslimin sepeninggal mereka, agar “tidak merebut urusan dari pemegangnya kecuali jika mereka melihat kekufuran yang nyata yang kalian dapatkan dalilnya dari Allah” (HR. Bukhari). Dalam riwayat Bukhari yang lain ,”Kecuali jika kalian melihat kemaksiyatan yang nyata” Dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh kaum khawarij didalamnya banyak kerancuan. Mereka menuduh Imam Ali r.a berhukum kepada selain yang diturunkan oleh Allah karena ia menerima tahkim, untuk menghindari pertumpahan darah. Mereka menuduh kafir Sahabat Mulia Ali bin Abi Thalib, r.a dan orang-orang yang bersamanya yang rela terhadap Tahkim. Mereka berpendapat bahwa pedang merupakan jawaban tuntas atas orang-orang yang dianggap durhaka tesebut. Ketika Imam Ali Bin Abi Thalib r.a mendengar hal ini (hujjah kaum khawarij), ia menjawab dengan sebuah ungkapan yang kemudian menjadi tamsil yang dinukil sejarah “Kata-kata benar untuk maksud yang batil” Adapun kelompok syi’ah, mereka berpendapat bahwa Allah telah mengkhususkan Imamah untuk dua belas imam, pertama Ali bin Abi Thalib r.a dan yang terakhir adalah Muhammad bin Hasan Al-askari yang bergelar Al mahdi, menyalahi wasiat ini adalah Kufur yang wajib diperangi sampai kekuasaan dikembalikan kepada para Imam itu. Aliran Sabar Imam hasan al basri adalah seorang ahli fiqih pertama yang berargumentasi membela madzhab ahlusunah dalam masalah pemberontakan melawan penguasa, yang ia sendiri mengalami masa kekuasaan semena-mena dari hajjah bin yusuf ats-tsaqafi dan pengaruh negative yang timbul dari upaya menyingkirkannya dan menyingkirkan para penguasa bani umayyah dengan senjata. Aliran ini bisa disebut dengan aliran sabar atau kemenangan. Tidak ada alas an pemberontakkan bersenjata melawan para penguasa jika mereka tidak memiliki jama’ah atau imam yang diikuti, yang memungkinkan mereka mewujudkan kemenangan dan menjauhkan ummat dari fitnah. Maka dari itu, Hasan albasri cukup menyampaikan nasihat dengan lisan dalam keadaan tersebut. Itulah sikapnya terhadap penguasa Daulah Umayiah, beliau menyatakan bahwa para penguasa Daulah Umawiah telah merampas kekuasaan dan mengubah Khilafah Rasydah menjadi kerajaan. Beliau menyingkap kezaliman-kezaliman mereka, dan menjawab orang yang menganggap bahwa itu termasuk ghibah (menggunjing) dan namimah (mengadu domba) yang diharamkan Allah SWt. Hasan al-basri mengatakan, “tidak ada ghibah untuk orang fasik, tidak ada ghibah untuk ahli hawa nafsu dan bid’ah, dan tidak ada ghibah bagi penguasa yang zalim.” Aliran Sabar yang disalah fahami Sikap Hasan albasri terhadap pemberontakan-pemberontakan bersenjata muncul dari pemahaman yang arif, bukan karena sifat pengecut dan takut. Beliau telah melepaskan lisannya terhadap penguasa Bani Umayah, para gubernur dan para pembantunya, mengidentifikasi mereka dengan sifat zalim dan fasik. Seruan menyingkap kezaliman mereka secara terang-terangan tanpa mengangkat senjata adalah karena bahaya angkat senjata lebih besar dari manfa’atnya. Sesungguhnya tertumpahnya darah tanpa guna bukan merupakan tujuan dalam agama Allah. Tidak ada orang bijaksana yang mengatakannya, Karenanya Sa’id bin Jubair r.a tetap komitmen tidak melakukan perlawanan bersenjata terhadap Hajjaj bin usuf (85H) selama waktu tertentu, karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk mengalahkan. sampai Abdurrahman bin Asy’ats meyakinkan nya bahwa ia didukung oleh sepasukan besar yang memungkinkan mereka sukses dan bias menyingkirkan Hajaj, lalu Sa’id bin Jubair r.a bergabunglah didalamnya dan menemui syahid. Hajaj menjulukinya Syaqiy bin Qusair (yang celaka dan patah) Al Faqih Muhammad bin sirin bahkan pernah memberi fatwa larangan menggunakan mata uang yang dibuat penguasa sebagai boikot terhadap kepemimpinannya. Karena itu, ia tidak menggunakannya dalam muamalah dan jual beli. Namun ia tidak memperbolehkan perlawanan bersenjata kepada penguasa karena didalamnya tidak ada kemungkinan menang. Tidak benar jika dikatakan tidak ada perlawanan selama berlangsungnya kekuasaan umawiah (bani umayah). Sebagian sahabat terkemuka telah melakuakn pembangkangan dengan menolak memberikan baiat kepada yazid bin muawiyah sebagai khalifah selepas ayahnya. Para sahabat tersebut antara lain adalah : Abdullah bin Abbas r.a, Abdullah bin Umar r.a, Hasan bin Ali r.a, dan Abdullah bin Zubair r.a. Demikianlah para generasi terdahulu telah memberikan contoh bagaimana menyikapi kezaliman penguasa, tidak dengan memeranginya tanpa pertimbangan maslahat dan mudharat yang matang, tidak dengan membabi buta dalam bertindak sehingga membahayakan Muslim lainnya. Bahkan tidak juga dengan diam dan tanpa melepaskan lisan dan justru membela penguasa zalim dari Jama’ah dakwah lainnya dengan mengatakan kepada mereka yang mengeluarkan lisan maupun tangannya tapi tanpa pemberontakan bersenjata sebagai Khawarij, Ahlul Bid’ah pengekor hawa nafsu, Bangkrut, dan lain sebagainya. Wallahu’alam Referensi : Al-Fikr As-Siyasiy Al-Muashir ‘inda Al Ikhwan al Muslimin (dirasat tahliliyat maidaniyat muwatsaqat) Frof. Dr. taufiq Al-Wa’iy
Users' Comments (0)  |
|
|