| Views |
1369  |
|
oleh : Haryanto I.1. Sejarah Judi *Dari penggalian arkeolog di Mesir ditemukan sejenis permainan judi yang diduga berasal dari tahun 3.500 sebelum Masehi (SM). Pada lukisan makam dan keramik terlihat orang yang sedang melempar astragali. Yaitu tulang kering dibawah tumit domba atau anjing yang disebut pula tulang buka kaki. Ada juga papan pencatat untuk melihat nilai pemain. Tulang ini memiliki sisi yang tidak rata. Setiap sisi memiliki nilai tersendiri. Astragali juga dimainkan penduduk Yunani dan Romawi yang membuat tiruannya dari batu dan logam.
Dadu juga sudah ada jauh sebelum tarikh Masehi. Ada dadu yang terbuat dari tulang, namun lebih banyak dari tembikar atau kayu. Dadu tertua yang dibuat 3.000 tahun SM, berasal dari Irak dan India. Orang kuno juga berjudi dengan menggunakan sebatang tongkat kecil. Mitologi Yunani dan Romawi menceritakan dewa yang bermain judi. Cerita judi paling banyak ditemukan pada kebudayaan Asia, termasuk Asia Tenggara, Jepang, Filipina, Cina dan India. Dalam Mahabaratta, karya sastra yang terkenal dari India, dikisahkan kesengsaraan Pandawa akibat kalah judi dengan Kurawa. Bangsa yang paling gemar berjudi mungkin Cina. Sebelum revolusi komunis di Cina, di beberapa propinsi Cina, lebih dari sepertiga pendapatan petani dihabiskan di meja judi. Pada masa jahiliyah di Arab dikenal dua bentuk judi (al-maisir), yaitu al-mukhtarah dan al-tajziah. Dalam al-mukhtarah, dua orang laki-laki atau lebih menempatkan harta atau istri mereka sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan istri pihak yang kalah. Jika ia suka ia bisa mengawininya. Jika tidak, maka ia dapat menjadikannya sebagai budak. Sedangkan al-tajziah ialah 10 orang bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu (maklum, waktu itu belum ada kertas). Lalu dikocok dan orang yang mendapatkan potongan kayu kosong, harus membayar harga unta yang mereka potong. Dalam permainan ini pemenang tidak memakan dagingnya tapi menyumbangkannya kepada orang-orang miskin. Di Indonesia, permainan yang mengandung unsur taruhan ini disebut "judi", dengan memakai uang sebagai taruhannya. Beberapa relief di Candi Borobudur menggambarkan sejenis permainan judi. Masuknya Islam, yang melarang segala bentuk perjudian juga membawa pengaruh. Namun judi tetap ditemukan pada hampir semua suku bangsa di Indonesia. Menurut Dra. Kartini Kartono, sejak tahun 1960-an sampai tahun 1981 judi bermunculan bagaikan cendawan di musim hujan. Baik legal maupun ilegal. Dan mencapai puncaknya pada tahun 1977. Dan tersebar hampir di seluruh kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Makassar. Bentuknya juga bermacam-macam. Ada yang berbentuk kasino, lotto fair, stand-stand adu nasib dengan wajah permainan, stand kim dan mesin jackpot. Ada yang bersifat lokal, kecil-kecilan dan ada juga yang mewah, besar dan berkaliber International. Namun sejak tahun 1981 segala bentuk perjudian dilarang oleh pemerintah. Namun prakteknya hingga kini perjudian ilegal tetap tumbuh subur diwilayah Indonesia. I.2. Pengertian Judi Dalam Ensiklopedia Indonesia Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara detil dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur : · Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan. · Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih. · Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan. Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas. * Artikel merupakan salah satu penggalan dari sebuah buku yang ditulis oleh Haryanto, yang berjudul Indonesia Negri Judi..? dengan versi lengkapnya dapat di unduh di folder download
Users' Comments (0)  |
|
|