| Views |
1278  |
|
“ Kita katakan bahwa kita sepakat dengan yang bersangkutan. Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan cara yang tidak islami. Jika tujuan Anda adalah Jakarta, namun Anda mengambil rute ke Bandung maka Anda tidak akan sampai kepada tujuan. Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan, maka mengapa tidak dilakukan?” (kutipan dari tulisan ustadz Abu Faris An-Nuri)
Ketika dunia politik diisi oleh orang-orang oportunis yang tidak pernah percaya tuhan, agama dan kehidupan hari akhir, maka jadilah kehidupan umat manusia amburadul Sebab merekalah yang mengambil kebijakan politik sehingga melahirkan secara zhohir beragam azab dan bencana di atas. Sayangnya, orang-orang shalih yang percaya kepada Allah dan paham kitab suci, umumnya malah lari menghindar dari dunia politik. Alih-alih menyelamatkan umat, mereka malah mencari tempat berlindung sendiri-sendiri di balik liang kecil sambil memendam kepala di dalam tanah. Memejamkan mata dan berpikir seolah semua ini terjadi begitu saja dan merupakan takdir Allah. Sayangnya orang-orang yang bersih dan suci ini nyaris tidak mau mengotori tangannya dengan kerja dan usaha terlebih dahulu, sehingga mereka lebih memilih untuk bersembunyi di dalam pesantren dan lembaga pendidikan. Membangun tembok benteng untuk sekedar melindungi diri mereka sendiri. Adapun nasib umat Islam secara keseluruhan yang menjadi korban kebobrokan kebijakan politik srigala culas, seolah tidak pernah menjadi agenda pembicaraan. Lucunya, di tengah kehancuran yang nyata seperti ini, di mana semua sepakat bahwa penyebabnya memang politk kotor para penguasa bejat, masih saja ada yang berpaham untuk menjauhkan diri dari upaya memperbaikinya. Bahkan mereka malah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam berupaya mengantisipasi kebejatan kebijakan politik. Fatwa-fatwa itu seolah mengatakan bahwa beramar makruf dan nahi munkar tepat di titik permasalahannya adalah hal yang haram. Fatwa haramnya berpolitik dan mendirikan partai pendobrak kejahilan seakan mengandung pesan bahwa kalau mau beramar makruf dan nahi mungkar, jangan pada inti masalahnya, cukup pada masalah cabang dan ranting-rantingnya saja. Jangan tebang akar pohon permasalahannya, cukup setiap hari menyapu membersihkan sampahnya saja. Padahal bila umat Islam bersatu dengan dimulai dari para ulama dan tokohnya, mereka duduk bersama dan menyamakan langkah, insya Allah dunia politik itu bisa dikuasai dengan baik oleh orang-orang yang shalih. Sehingga semua kebijakan politik yang lahir tidak lain adalah bentuk nyata dari semangat bahwa Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Namun pusat kekuasaan dan dunia politik itu tidak akan begitu saja diserahkan kepada orang-orang sahlih. Kecuali bila dikejar dan direbut langsung secara massal dari orang-orang bejat itu. Dan umat Islam dengan semua elemennya seharusnya bersatu padu untuk mengusir kekuatan mungkar dari dunia politik. Kursi mereka harus direbut, wewenang mereka harus dihapus, kekuasaan mereka harus diakhiri, kelaliman mereka harus disudahi, kejayaan mereka harus diruntuhkan. Jangan ada lagi suara rakyat untuk mereka, yang sudah terbukti culas dan sewenang-wenang. Sebagai gantinya, majulah orang-orang shalih, orang-orang yang dahinya ada cahaya bekas sujud dan selalu basah dengan air wudhu', orang-orang yang bekerja demi tuhannya, bukan demi kedudukan atau harta, orang-orang yang hanya mencari pahala untuk akhirat, bukan mencari kemuliaan duniawi, orang-orang yang tujuan hidupnya hanya mencari keredhaan Allah semata. Sebab hanya mereka saja yang layak mengisi dunia politik. Karena kotor tidaknya dunia politik bukan disebabkan nama politik itu sendiri, melainkan disebabkan oleh kekotoran para aktifisnya sendiri, yang memasuki dunia politk tanpa kenal siapa Allah dan siapa nabi-Nya. Mereka inilah yang telah mengharu-biru kehidupan umat manusia selama ini. Padahal mereka sama sekali tidak layak untuk duduk di sana. Perlunya Ulama Duduk Bersama Di sinilah perlunya para ulama duduk bersama untuk saling memberikan pandangan dan memperluas wawasan. Kalau ada perbedaan pandangan, janganlah selalu ditanggapi negatif. Justru berbahagialah, sebab perbedaan pendapat itu pada hakikatnya adalah ilham atau ilmu yang Allah SWt turunkan, meski melalui orang lain. Nah berbicara tentang perbedaan pendapat, dibawah ini contoh pandangan salah satu ustadz tentang keikutsertaan dalam pemilu yang sedikit berbeda dengan pandangan komunitasnya yang cenderung mengharamkan terlibat dalam politik (salah satunya keikutsertaan dalam PEMILU ). Kami Kutip dari : salafyitb.wordpress dalam “Diskusi Milis”, semoga dapat mengambil pelajaran. “ Sebelum masuk ke dalam pembahasan, saya ingatkan bahwa masalah ini masih debatable di kalangan ulama kita. Syaikh Ibn al-‘Utsaimin pernah ditanya oleh ikhwah dari Indonesia, kalau tidak salah sampai dua kali, apakah kaum muslimin Indonesia ikut serta dalam pemilu atau tidak, dan beliau memfatwakan untuk turut serta dalam pemilu. Namun sebagian ulama lain, semisal Syaikh Muqbil, melarang secara mutlak keikutsertaan dalam pemilu, dengan alasan pemilu dan demokrasi merupakan sistem yang mengandung berbagai macam kebatilan bahkan kekufuran (namun bukan di sini tempat untuk membahas kebatilan sistem demokrasi dan pemilu). Saya pribadi untuk saat ini cenderung kepada pendapat Syaikh Ibn al-’Utsaimin. Berikut adalah alasannya…. Pada tulisan sebelumnya telah saya sampaikan bahwa keikutsertaan seseorang dalam pemilu tidak melazimkan bahwa yang bersangkutan meyakini demokrasi dan pemilu sebagai sistem yang benar, namun bisa jadi karena pertimbangan maslahat dan mudharat, atau usaha untuk mendapatkan mudharat yang paling ringan. Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata, “Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.” (periksa misalnya awal-awal kitab Raudhatul Muhibbin, karya Imam Ibnul Qayyim) Imam Ibnul Qayyim berkata, “Poros syariat dan taqdir (madar asy-syar’ wal qadar), di mana kepadanya lah kembali penciptaan dan perintah (al-khalq wal amr), adalah mengedepankan kemaslahatan yang paling besar, meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih rendah daripadanya, serta memasuki kemudharatan yang paling ringan dalam rangka mencegah kemudharatan yang lebih besar.” (periksa misalnya ad-Da` wad Dawa` atau al-Jawab al-Kafi, dan Ahkam Ahl adz-Dzimmah) Bagaimana penjelasan hal tersebut terkait keikutsertaan dalam pemilu?
Secara realitas, jika Anda tidak ikut serta dalam pemilu, atau menjadi ‘golput’, apakah Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi? Jika jawabannya adalah iya, yakni dengan ketidakikutsertaan Anda beserta rekan2 Anda maka pemilu menjadi batal atau Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi serta berganti menuju sistem yang lebih baik dan islami, maka saya dengan tidak ragu menyatakan bahwa keikutsertaan dalam pemilu pada kondisi ini hukumnya haram. Namun pada kenyataannya Anda belum dapat lepas dari sistem demokrasi, baik ikut pemilu maupun tidak. Karena itu, apabila Anda diminta memilih, antara hidup dalam sistem demokrasi yang dipenuhi beragam kejahatan, korupsi, ketidakadilan, penindasan, dll, atau hidup dalam sistem demokrasi yang masih mengandung nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, tidak adanya korupsi, dll, maka manakah di antara keduanya yg akan Anda pilih? Jawabnya tentu Anda menginginkan demokrasi yang di dalamnya lebih banyak mengandung nilai-nilai kebaikan. Jika demikian, lalu apakah Anda akan bersikap apatis, diam berpangku tangan begitu saja dengan tidak ikut serta dalam pemilu, ataukah Anda ikut serta dalam pemilu untuk mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu mendapat yang terbaik dari dua keburukan? Misalkan saja, terdapat komunitas muslim yang hidup dalam negeri kufur dengan penguasa yang kafir. Katakanlah semisal komunitas muslim di Amerika. Komunitas muslim tersebut tidak hijrah karena mereka masih dapat mengerjakan kewajiban agama dan mereka dapat berdakwah. Pada suatu ketika, negeri tersebut mengadakan pemilu. Ada dua kandidat pemimpin yang muncul. Keduanya sama-sama kafir. Namun yang satu sikapnya lebih adil dan lebih toleran terhadap kaum muslimin, sementara yang lain lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin. Komunitas muslim tersebut, katakanlah jumlahnya sekitar 25% dari total penduduk, dibolehkan untuk memberikan suaranya dalam pemilu. Sekiranya Anda adalah bagian dari komunitas muslim tersebut, secara jujur, siapakah yang Anda inginkan untuk terpilih jadi penguasa, apakah yang sikapnya lebih toleran kepada kaum muslimin ataukah yang lebih keras permusuhannya? Pertanyaan selanjutnya, maka apakah kaum muslimin akan diam saja, tidak memberikan suara mereka? Padahal dengan jumlah suara kaum muslimin yang cukup signifikan besar kemungkinan mereka mampu menjadikan kandidat yang lebih toleran terhadap kaum muslimin tersebut sebagai penguasa. Katakanlah kandidat yang lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin memperoleh 45% suara, sementara kandidat yg lebih toleran memperoleh 30% suara. Apabila kaum muslimin, yg dalam contoh ini memiliki 25% dari total suara, tidak bertindak dan tidak memberikan suara mereka untuk kandidat yang lebih toleran niscaya kandidat yang lebih keras permusuhannya tersebut akan menempati posisi pimpinan, di mana hal ini akan lebih memudharatkan kaum muslimin. Pada contoh di atas, bagi kaum muslimin yang mengikuti pemilu, dapatkah dikatakan bahwa mereka ridha terhadap kekufuran penguasa berikut sistem yang ada? Jawabnya tentu saja tidak, namun permasalahannya terkait dengan pertimbangan yang terbaik di antara dua mudharat (akhaffudh dhararain). Hal yang sama dapat dianalogikan untuk pemilu yang akan berlangsung di negeri kita. Meskipun kondisinya sedikit berbeda, namun substansinya tidak keluar dari permisalan di atas. Paham kan cara penganalogiannya? Semoga… ^_^ Selanjutnya… dalam hal ini timbul beberapa pertanyaan yang membutuhkan jawaban: Mungkin ada yang akan mengatakan bahwa sistem Islam yang kita cita-citakan tidak akan terealisir dengan jalan demokrasi plus pemilu. Kita katakan bahwa kita sepakat dengan yang bersangkutan. Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan cara yang tidak islami. Jika tujuan Anda adalah Jakarta, namun Anda mengambil rute ke Bandung maka Anda tidak akan sampai kepada tujuan. Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan, maka mengapa tidak dilakukan? Pertanyaan, siapa yang akan menjamin bahwa orang yang kita pilih itu akan bertindak lurus sebagaimana sebelum ia dipilih? Bukankah ia dapat berubah ketika menerima jabatan?
Jawabnya, wahai Saudaraku, sesungguhnya Allah tidak membebani kita atas apa yang di luar kemampuan dan jangkauan pikiran kita, namun Allah hanya membebani kita dengan apa yang kita mampu. Jika Anda hendak memilih ketua pengurus masjid, misalnya, di mana ketika itu ada dua kandidat, yang satu lebih shalih dan lebih kompeten dibandingkan yang lain (secara track record), maka manakah yang akan Anda pilih? Bukankah tidak wajar jika kemudian Anda memilih yang kurang shalih dan kurang kompeten? Bagaimana jika yang shalih dan kompeten tadi ternyata kemudian berubah di kemudian hari? Hal yang sama juga berlaku pada apa yang kita pilih ketika pemilu. Jika yang track record-nya lebih baik saja dapat berubah menjadi buruk, maka bukankah besar kemungkinan yang track record-nya lebih buruk akan berubah menjadi bertambah buruk? Namun sekali lagi hal ini di luar kemampuan kita dan kita tidak terbebani untuk itu. Wallahu a’lam bish shawab.
Pertanyaan berikutnya, apakah ini dalam tolong-menolong dalam keburukan, di mana berarti bisa jadi kita mendorong saudara kita untuk masuk ke dalam sistem yang penuh dengan kebatilan, bahkan kekufuran? Jawab: Mengenai masuknya saudara kita parlemen, maka itu pilihannya (ringkasnya demikian, karena ini kembali membutuhkan kajian khusus yang tidak dibahas di sini). Anda memilih atau tidak memilih ia sudah berniat dan bahkan berbuat untuk masuk ke dalam parlemen (sehingga hal itu sudah masuk dalam catatan amalnya). Yang penting untuk Anda perhatikan dan lakukan adalah bagaimana justru bagaimana mengambil keburukan yang paling ringan untuk mencegah keburukan yang lebih besar, dengan pandangan secara agregat, integral dan komprehensif, dan hal ini tentu bukan termasuk tolong-menolong dalam keburukan, namun justru upaya pencegahan keburukan yang lebih luas. Pertanyaan selanjutnya, bukankah poros demokrasi berkisar antara mayoritas-minoritas, di mana mayoritas mengalahkan minoritas. Jika kaum muslimin yang baik tersebut adalah minoritas, maka apa gunanya mereka ikut pemilu? Toh mereka akan kalah dan tertelan oleh kelompok mayoritas yang dalam hal ini adalah buruk. Dan, sekiranya kaum muslimin yang baik tersebut adalah mayoritas, bukankah mereka dapat membatalkan pemilu dan sistem demokrasi itu sendiri melalui ketidakikutsertaan dalam pemilu dan kekuatan mereka? (Ini adalah argumen saya waktu menolak pemilu beberapa waktu yang lalu ^_^) Jawab : Tidak demikian, wahai Saudaraku, yang Anda sebutkan itu mungkin benar secara teoritis namun pada realita sebenarnya tidak terjadi. Yang jelas, sekali lagi, kita hidup dalam realita dan bukan utopia. Memang benar bahwa dalam sistem demokrasi minoritas pasti akan kalah oleh mayoritas. Dan, adalah benar bahwa pada saat ini yang baik tersebut hanyalah minoritas. Tetapi bukankah ‘kegelapan yang masih memiliki cahaya’ itu lebih baik dibandingkan ‘kegelapan yang benar-benar gulita’? Bukankah ‘cahaya’ yang sedikit tersebut memungkinkan untuk bertambah luas dengan adanya proses interaksi dan dakwah? Meskipun mungkin juga bahwa justru ‘cahaya tersebut itulah yang ditelan oleh kegelapan’. Yang jelas, bukankah keberadaan sedikit orang yang memiliki kebaikan yang menduduki posisi yang strategis itu lebih baik ketimbang seluruh posisi strategis itu dikuasi oleh orang-orang yang buruk?
Demikianlah, wallahu a’lam bish shawab…. Sekali lagi, pembahasan saya kali ini hanyalah terkait dengan ikut serta dalam pemilu, dan sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang terkait dengannya, semisal bagaimana hukum membentuk partai politik, hukum kampanye, hukum masuk dan mengikuti pola serta aturan parlemen, dan lain-lain. Tidak ada konsekuensi logis antara pembahasan saya kali ini dengan hal-hal tersebut, karena masing-masing membutuhkan pembahasan secara khusus.
Wallahu a’lam bish shawab…. (Penulis : Ustadz Abu Faris An-nuri) Selesai, kutipan kami dari salafyitb.wordpress. Ya dari tulisan singkat tadi kita bias melihat bahwa keterlibatan dalam dunia politik memang menjadi suatu hal yang ramai diperdebatkan dan diperbincangkan dari mulai kalangan ulama sampai para penuntut ilmu , dan akan semakin nyata kentara apabila teori/idealisme dibenturkan dengan realita, yang memungkinkan munculkan sebuah perbedaan pandangan atau penafsiran terhadap teks-teks baku yang telah diketahui. sudah mafhum bagaimana perbedaaan pensikapan para ulama terhadap hal ini ada yang Mengharamkan secara mutlak , membolehkan dengan syarat, serta membolehkan dan mengajurkanBisa dilihat dari pandangan Syaikh Muqbil, Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, atau Syaikh Qardhawi. Seorang alim yang mumpuni biasanya selalu minta dikritisi oleh ulama lain, agar bisa mendapatkan hasil ijtihad yang terbaik. Tentunya dalam kontek ijtihad yang dilakukan para ulama kita berlaku konsep memiliki kebenaran dan ada yang lebih benar dan mendapat dua pahala Mengklaim diri sebagai pihak yang selalu benar dan pasti harus benar terus, sesungguhnya bertentangan dengan karakteristik keulamaan. Semakin banyak dikritisi pemikirannya, seharusnya semakin gembira, bukan malah tersinggung dan marah-marah sendiri.. Semoga kita semua diberi kelapangan hati dalam memahami perbedaan pandangan dalam hal ini, dan dijauhkan diri dari sifat ta^asub, ujub dan sombong yaitu menolak kebenaran dan merendahakan orang lain wallahu a’lam bish shawab
Referensi utama: www.eramuslim.com/usm/pol/43d8a1c4.htm, Tanya jawab Ustadz. Ahmad Sarwat LC salafyitb.wordpress.com, Forum Milis, Pandangan lain tentang Pemilu, Abu Faris An-Nuri
Users' Comments (0)  |
|
|