Login

Assalamu'alaikum Wr.Wb





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Statistik

Sejak Juni 2007
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini41
mod_vvisit_counterkemarin364
mod_vvisit_counterpekan ini1482
mod_vvisit_counterbulan ini2570
mod_vvisit_countertotal79322

Kami Peduli

  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
powered_by.png, 1 kB

Akhbar filistin


Halaman Depan
NALURI KEMANUSIAAN DALAM PERNIKAHAN PDF Cetak E-mail
Views 3149    

MUHAMMAD RUM, MA 

Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh[pula] mengganti mereka dengan isteri-isteri [yang lain], meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan [hamba sahaya]yang kamu miliki. Dan Allah maha mengawasi segala sesuatu.  

[al-ahzab:52]

               

Sebab turunnya ayat ini seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Sa'ad dari Ikrimah, Dia berkata;'pada waktu Rasululah memberikan pilihan kepada Istri-istrinya,antara bersama Rasulullah atau di berikan harta kompensasi, dan ternyata mereka memilih Rasulnya dari pada harta duniawi, maka turunlah ayat ini.[1]               

Maksud dari ayat diatas sebagaimana kata Wahbah;'setelah mereka para istri-istri Nabi memilih untuk bersama dengan nabi bukan memilih di berikan harta kekayaan, dan diceraikan dengan baik-baik oleh nabi, maka haram hukumnya bagi nabi setelah itu untuk menikah lagi diatas istri-istri yang telah ada, walaupun salah satu diantara mereka meninggal atau di cerai, walaupun dengan alasan penggantinya itu lebih menarik hati Nabi dari segi kecantikannya'.[2]                

Kata kunci yang bisa kita petik dari ayat diatas adalah tentang masalah pernikahan dan kecantikan.

Bila masalah pernikahan kemudian di kaitkan dengan perasaan kemanusiaan, maka    ayat diatas ada kolerasi ketat dengan ayat sebelumnya yang berbunyi;'tidak ada suatu keberatanpun atas nabi tentang apa yang telah di tetapkan Allah baginya.[Allah telah menetapkan yang demikian] sebagi sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.[3] 

Ayat yang terakhir ini bercerita tentang bagaimana Rasulullah menikahi seorang janda cantik dan terhormat dari anak angkatnya Zaid. Wanita  terhormat dan berparas ayu itu bernama Zaenab. Al-qur'an menggambarkan bagaimana tidak enak hati Rasulullah bila melakukan itu, karena Sesuatu yang sangat jauh berbeda dengan kultur budaya Arab pada waktu itu. Namun semua desas-desus, isu dan tanggapan miring tentang masalah baru dalam masyarakat  itu akhirnya terabaikan dengan sendirinya melalui sebuah ketetapan Ilahi yang menuntut untuk mengabaikan perasaan manusia yang lemah itu, karena ukuran segala kebaikan adalah tatkala norma-norma itu mendapat justifikasi dari poros langit.

Kesimpulan dari ayat yang terakhir adalah pada tiga kata kunci; pernikahan, berkorban perasaan, kecantikan.   

Berbicara lebih lanjut mengenai istri yang cantik, Ibn Hisyam dalam kitab sirahnya meriwayatkan dari Aisyah tentang kronologi Rasululah menikahi Juwairah binti al-harits. Aisyah berkata mengenai ciri fisik Juwairah;'dia adalah wanita yang manis dan berkulit sangat mulus,[4] tidak ada yang melihatnya kecuali berharap untuk mendapatkannya'. Aisyah melanjutkan;'Juwairah datang menemui Rasulullah dan berkata;'saya datang kepadamu ya Rasulallah untuk minta tolong dengan memberikan jaminan dalam memerdekakan diri saya [yang di kenal dengan istilah al-mukatabah][5] dari kepemilikan Tsabit bin Qais'. Rasulullah berkata;'maukah kamu mendapatkan yang lebih baik dari itu?,saya merdekakan kamu kemudian menikahimu?'.[6]

Memang Saudah salah satu istri Rasulullah adalah sosok wanita yang secara fungsi sebagai istri tidak lagi bisa dimaximalkan peranannya,[7] tetapi bukankah Khadijah dikenal sebagai wanita berparas cantik dan paling terhormat dikalangan wanita-wanita Quraisy, juga paling kaya, yang mana setiap laki-laki di Mekah berharap mendapatkannya dan menjadikannya sebagai istri.[8] 

DR Akram Dhiya' guru besar ilmu Hadits di Universitas Madinah, dalam bukunya Assirah annabawiyah assahihah, mengatakan;'tidak ada hadits yang benar menurut pendekatan ilmu hadits, yang bisa di jadikan pegangan dalam menentukan berapa umur Khadijah tatkala di nikahi oleh Rasulullah.[9] Masih kata Dr Akram;'riwayat yang menjadi pegangan dalam masalah ini hanyalah berdasarkan riwayat al-Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak dari Ibn Ishak tanpa sanad, dia mengatakan bahwa umur Khadijah pada waktu itu adalah 27 tahun.[10] Dan  riwayat Ibn Sa'ad dalam Thabaqat Ibn Sa'ad dari al waqidi bahwa Umur Khadijah adalah 40 tahun.[11]

DR Akram melanjutkan;'namun kalau memperhatikan jumlah anak Khadijah dari Rasulullah yang berjumlah enam orang;dua laki-laki, dan empat perempuan, sementara masa menopause seorang wanita biasanya sebelum usia 50 tahun, maka nampaknya riwayat Ibn Ishaklah yang lebih benar.[12]  Begitu pula dengan Aisyah yang di juluki dengan humaira, salahsatu ciri utama dari wanita berparas cantik.[13]

Hal ini menunjukkan bahwa kecantikan dalam sebuah pernikahan adalah sebuah keniscayaan, termasuk pengaruh dominasi libido, dengan asumsi bahwa tanpa itu semua tidak mungkin lahir keturunan yang shalih, dan termasuk haram hukumnya menurut kaca mata fiqih seorang laki-laki  yang tidak punya syahwat untuk menikah dengan wanita.[14]  

Dalam kasus pernikahan[baca:poligami] ada tiga paket mata rantai yang berdiri sendiri yang mesti dicermati dengan baik; poligami itu sendiri, kecantikan dan jodoh.

Bagaimanapun niat seorang untuk menikahi  seorang janda beranak delapan dan berusia tua misalnya, namun bila Allah tidak menetapkannya maka tidak mungkin terjadi. Ringkasnya; menikah adalah satu paket tertentu, setelah itu, apakah dengan janda tua atau muda termasuk dengan gadis tua atau muda adalah masalah lain, yang sangat erat hubungannya dengan jodoh dan taqdir, mempermasalahkannya sama saja dengan menyesali sebuah ketetapan taqdir.

Apakah  fair, seorang yang telah di tetapkan berjodohan dengan seorang wanita harus menanti terlebih dahulu hingga usia wanita itu mulai senja agar kesan menolongnya lebih kelihatan?.

Kalau mau adil, berangkat dari prinsip hak asasi dan naluri kebutuhan dalam kehidupan wanita,  justru mestinya yang di utamakan dalam kasus pernikahan adalah memilih yang masih perawan agar mereka bisa juga merasakan indahnya bersuami dan agar tidak berstatus sebagai perawan tua, dan biarlah untuk sementara mengabaikan yang sudah janda karena telah merasakan keindahan itu sebelumnya. Tentunya tanpa mengabaikan pengayoman atau santunan kepada mereka dan kepada anak-anaknya, apalagi dalam kondisi perbandingan laki-laki dan perempuan mengalami perpautan jauh.

Dalam sebuah riwayat tentang perbandingan kehidupan akhir zaman adalah satu laki-laki sebanding dengan 50 wanita.[15]

Pernyataan ini di perkuat dengan sebuah hadits yang menceritakan bahwa suatu ketika Rasululah bertanya kepada Shahabat yang baru saja menikah;'apakah kamu tidak mendapatkan gadis perawan yang kamu  lebih terjamin untuk bisa bercanda dengannya?'.[16]Kembali kepada paket poligami, patut juga untuk di renungi kejadian yang di ungkapkan oleh syaikh Salman Fahad al-Audah[17] dalam salah satu kaset ceramahnya, dia bercerita bahwa suatu saat di Amerika ada seorang laki-laki yang berpoligami yang di datangi pihak kepolisian karena melakukan pelanggaran hukum dengan cara berpoligami, sebuah langkah berani yang bertentangan dengan aturan Negara dalam bermasyarakat.

Namun  kemudian laki-laki itu dibebaskan setelah berdalih bahwa wanita yang resmi sebagai istrinya adalah hanya satu, sementara yang lain adalah untuk bersenang-senang dan sebagai teman tidur.Sebuah fenomena yang bagi orang cerdas dan bermartabat mesti melihat bahwa masih sangat lebih manusiawi paket tawaran poligami dibandingkan beristri resmi satu dan berpelancong dengan wanita-wanita lain sebatas saat di butuhkan saja dalam menemani tidur.

Dan  mesti jujur kita akui bahwa bentuk perselingkuhan dan perzinahan bebas di negri kita tercinta ini sudah bagaikan bola salju yang terus menggelinding.[18]   

Ini adalah berdasarkan kaca mata islam, dan kalau memakai kaca mata hak asasi manusia, atau ala kaca mata barat[baca;Amerika], hal itu sangat lebih lumrah lagi, bukankah kehidupan barat menjustifikasi segala sesuatu dengan dasar suka sama suka, dengan slogan kebebasan, happy dan enjoy, semua bisa menjadi lumrah.

Sampai kebatas wanita menikah dengan wanita dan laki-laki menikah dengan laki-laki,tetangga meminjam istri tetangga, selama dengan judul suka sama suka, maka semua itu berdasarkan undang-undang bisa mendapatkan restu dari pihak berwajib.

Terakhir, yang mesti dipahami dengan baik  dalam masalah poligami adalah bahwasanya proyek poligami bukanlah sebuah kewajiban yang mutlak untuk di lakukan, hingga harus menyita pikiran dan energi dalam membicarakan dan mempermasalahkannya, namun dia hanyalah bagian dari paket mengangkat derajat wanita, yang di tawarkan oleh islam dalam bingkai  kehidupan bermasyarakat, yang pada hakekatnya sangat jauh lebih bermartabat dari praktek selain islam yang nampak tidak banyak di permasalahkan.  

Setelah semua itu terpaparkan, maka saatnya sekarang kita merenungi  sebuah ungkapan populer di kalangan ulama islam yang berbunyi;yu'rafu arrijalu bilhaq wala yu'rafulhaqqu birrijal'. Kapasitas  seorang bisa diakui sebagai ustadz atau ustadzah hanya dengan mengukur apa yang dia katakan; apakah sesuai dengan barometer al-qur'an atau hadits, dan bukan sebaliknya mengukur kebenaran dari popularitas orang yang berkata. Dari sinilah kita  bisa menilai mana ustadz dan  ustadzah yang sungguhan. 



[1] Tafsir al-Munir,Dr Wahbah al-zuhaily,22/63. ini sesuai dengan pendapat Ibn Abbas, Mujahid,al-Dhahhak,Qatadah,Ibn Zaid, Ibn Jarir,dll.

[2] Idem,h.61.
[3] Al ahzab:38.
[4] Redaksi haditsnya: Hilwatan wamullahatan.
[5] Memerdekakan diri dengan jaminan bayaran secara kredit.
[6] Sirah Ibn Hisyam,h.170.
[8] Al-arba'in fi sirah sayyidilmursalin,DR Munir al-Ghadhban,24-25.
[9] Assirah annabawiyah al-shahiha,DR Akram,1/114.redaksinya;lam tatsbut haditsiyan 'illa annaha musytahiratan 'inda al-akhbariyyin...walayujadu minarriwaayaati asshahihah ma yuwaddhihu hadzihi al-ahdats,walakinna atssabit minarriwayati asshahihah zawajuhu bi Khadijah…
[10] Al-mustadrak,3/182.
[11] Thabaqaat Ibn Sa'ad,8/17.
[12] Atau riwayat Ibn Hisyam, karena dia menukil dari Ibn Ishak. Dr Akram Dhiya' menukil dari Ibn Ishak setelah berkata bahwa sumber inti dalam sirah nabawiyah adalah riwayat dari Ibn Ishak dan Ibn Hisyam, dia meyakinkan dengan pendekatan riwayat dan logika, bahwa sesungguhnya usia Khadijah tatkala di nikihai oleh Rasulullah adalah 27 tahun'.[12]  
[13] Assirah annabawiyah assahihah, DR Akram Dhiya.
[14] I'lam anna alladzi tsabata biddharurati al-diniyyah anna ;aqda annikahi lazimun tatsbutu bihi ahkam al-zaujiyyah min jawazi al-Watha'[yang pasti dan menjadi keharusan dalam syarat syahnya pernikahan adalah; kemanpuan berjimak]… al-'uyubu allati yafsakhu biha annikah hia;…zada Malik wa al-Syafi'i…insidadu al-farji[aib yang menyebabkan batalnya pernikahan adalah;..diantaranya; apabila kemaluan perempuan tertutup rapat]…fiqih sunnah,Sayyid  Sabiq,2/192-193.
[15]Lihat shahih muslim bi syarhi al-nawawy, Kitab al-iman,Bab: Amaratu al-sa'ah, saat menjelaskan tentang lafazh;'an talida al-amaturabbataha'.Dar al-Rayyan,h.159. 
[16] Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir.
[17] Ulama Saudi yang pada tahun +/-1996 termasuk sosok yang di cekal oleh pemerintahnya.
[18]Berdasarkan berita pagi yang disiarkan oleh salahsatu stasiun televisi, bahwa di Indonesia yang tercatat, setiap tahun ada sekitar 5 juta bayi yang lahir di luar nikah.

Published in : Artikel,
Kutip artikel Print kirim ke teman

Users' Comments (0) RSS feed comment

Tidak ada komentar

Beri komentar



mXcomment 1.0.2 © 2007-2009 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
Thursday, 05 July 2007
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 05 July 2007 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Dari Admin

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat Datang di website perisaidakwah.com dilaunching sejak bulan Juni 2007. kirimkan kritik, saran bahkan artikel ke perisaidakwah@gmail.com
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

### Tidak dilarang menyebarkan isi dari web ini dengan tetap mencantumkan sumbernya####

Sindikasi

Yang online

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Presiden 2009 pilihan anda..??
 

Komentar

Muhammadiyah,...
Peran Mirza Ghulam Ahmad adalah setetes...
Selengkapnya
By Anti AHmadiyah

MAKNA SUNNAH DALAM...
kenapa harus ada sunnah dan...
Selengkapnya
By des pet

Muhammadiyah,...
Gelar anda sebagai alumni sebuah...
Selengkapnya
By reza

© 2009 perisaidakwah.com