| Views |
2550  |
|
MUHAMMAD RUM, MA MUQADDIMAH Wawasan berfikir dalam konsep kehidupan akan mempengaruhi mentalitas manusia yang hidup pada masyarkat itu, orientasi pemikiran kaum jahiliah yang hidup dalam kemusyrikan;menyembah berhala, memakan riba, yang kuat meperbudak yang lemah, kemaksiatan merajalela, perzinahan hal yang bisa dimaklumi kalau tidak mengatakan sudah merupakan bumbu dalam kehidupan, semua itu terpatri dalam satu wadah hingga manpu menformat gaya kehidupan orang-orang Quraisy khususnya pada waktu itu.
Keberadaan mereka disekitar Ka’bah yang diagungkan dan disucikan oleh mereka, itulah satu-satunya bentuk pertahanan terakhir yang menjadikan pijakan moral dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, setelah sisa budaya baik nenek moyang mereka, seperti melakukan ritual ibadah di Ka’bah,melakukan umrah dan menunaikan ibadah haji pada musimnya. Penolakan terhadap cahaya kebenaran yang dihembuskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendapatkan respon yang keras, bahkan sampai kepada perlawanan dengan berbagai bentuknya, dan semua itu adalah sebagai konsekwensi logis dari apa yang telah digambarkan diatas. Mereka dengan pendekatan logika yang terbatas, paradigma budaya nenek moyang yang turun temurun menjadi landasan untuk menolak kebenaran itu, dengan mengidentikkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai orang gila, Dukun dan Tukang sihir, bahkan menggelarinya dengan julukan yang sangat bertentangan dengan hati nurani mereka, yaitu pembohong. terlalu jauh beda dengan cerita masa lalu yang diabadikan oleh al-qur`an tentang perseteruan antara Fir’aun dan Musa alaihissalam, dengan ’logika sederhana’ berdasarkan pendekatan bahasa masyarakat awam dan kultur budaya nenek moyang, Fir’aun berhasil menformat opini umum bahwa Musa adalah pemberontak, perusak kerukunan masyarakat, dan akan bermaksud menghancurkan peradaban yang telah sama-sama dibangun semenjak waktu yang lama. menarik untuk dikaji ulang tentang peranan logika dan intelektualitas dalam hubungannya dengan fiqih kontemporer, khususnya pada zaman dimana kita berada sekarang ini, sains dan teknologi semakin mewarnai kehidupan kita sehari-hari. Inilah yang melatar belakangi penulis untuk memberikan secuil sumbangsih pemikiran dalam maslah ini. LOGIKA DAN INTELEKTUALITAS Sebuah cerita legendaris dalam sejarah kehidupan shahabat, dimana Umar bin Khattab pada suatau saat datang mengklarifikasi satu masalah penting dalam kehidupan bernegara pada waktu itu, Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang keputusan Beliau dalam bernegosiasi dengan utusan dari negara Mekah, dimana diantara butir kesepakatannya adalah: 1. Membatalkan Umrah ummat islam pada tahun itu walaupun mereka telah berada di perbatasan Mekah setelah melalui perjalanan panjang dari Madinah. 2. Telah disepakati untuk melakukan gencatan senjata selama 10 tahun,dan tidak menjadi masalah bagi siapapun dan kekuatan manapun untuk melakukan hubungan dengan negara yang mereka kehendaki baik Madinah ataupun Mekah yang mereka pilih untuk menjadi patner dalam berbilateral ataupun bermultilateral. 3. Apabila ada diantara warga Mekah yang masuk islam dan melarikan diri ke Madinah untuk meminta suaka perlindungan maka negara Madinah tidak boleh memberikan suaka dan wajib memulangkannya ke Mekah, sebaliknya apabila ada warga Madinah yang keluar dari islam dan melarikan diri ke Mekah maka Madinah tidak berhak untuk meminta warga itu dikembalikan sebagaimana Mekah tidak memiliki keharusan untuk memulangkannya. Butir yang paling terakhir inilah yang paling dipermasalahkan oleh Umar bin Khattab dan beberapa shahabat lainnya, karena menurut logika terbatasnya sangat keliru,tidak adil,dan tidak proporsional. Walaupun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah berupaya meyakinkan Umar dengan berkata secara diplomatis menurut keyakinan agama ,’saya hanyalah Rasul Allah, dan Allah menamakan itu dengan kemenangan”. Kecerdasan intelektual Umar tidak dapat memahami substansi dari produk hukum syariat Islam khususnya dalam masalah itu,Dia lupa bahwasanya seorang muslim dalam berinteraksi dengan syariat Islam hanya dituntut untuk menerima dengan pendekatan kecerdasan spritual. Kasus inilah dan setelah berlangsung tiga tahun kemudian Umar baru menyadari bahwa Dia telah melakukan kesalahan fatal dalam menyikapi produk hukum agama, dimana semestinya cukup menerima, menyerah diri kepada Allah, tidak banyak komentar kecuali sebatas mempertanyakan apa hikmahnya, apalagi setelah terbukti bahwa ternyata memang butir-butir poin kesepakatan itu nyata-nyata menguntungkan islam dam merugikan mereka. itulah sebabnya, justru Abu Sufyanlah yang datang ke Madinah meminta untuk menghapus butir yang paling terakhir itu, dimana tiga tahun sebelumnya cukup banyak yang menganggapnya tidak masuk akal. Dari situlah Umar bertitah,’hendaknya setiap muslim dalam berinteraksi dengan produk agama untuk tidak mengagungkan akalnya, bahkan menuduhnya, karena keterbatasan itu akan menyebabkan pengingkaran dan pengingkaran itu akan mengantarkan kepada kekafiran’. URGENSI LOGIKA DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM Al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah menceritakan bagaimana anak Abu Lahab bernama Utaibah bin Abi Lahab begitu gencar dalam mengganggu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan pada suatu saat Dia menyiksa Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hingga bajunya sobek. Pada saat itulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdo’a kepada Allah agar membunuh Utaibah dengan sengatan Anjing. Beberapa lama kemudian Utaibahpun melakukan perjalanan dengan kaum Quraisy ke Syam, dan beristirahat disebuah tempat bernama az-zarqa`, pada malam itu seekor Srigala tiba-tiba mengelilingi mereka, Utaibah langsung berkata,’Demi Allah Muhamad telah membunuhku di daerah Syam ini, sementara Dia berada di Mekah, inilah pembuktian do’a Muhammad atas saya, tidak lama kemudian Srigala itu menerkam kepalanya dan membunuh Utaibah’. Termasuk yang menarik pada kisah diatas adalah bagaimana seorang kafir penantang da’wah begitu percaya dengan omongan seorang Nabi yang selama ini ditantangnya, dianggapnya sebagai pembohong, tukang sihir, orang gila, dan segala macam gelar yang menyebabkan orang lain jauh dan menghindar dari Sang pembawa kebenaran itu. Benang merah perbedaan antara pendekatan keyakinan dengan hati dan logika akal sehat nyaris tak terpisahkan, serpihan komunitas yang selama ini mempertanyakan pernyataan doktrin agama bahwa setelah kematian akan datang hari kebangkitan, dengan paradigma logika sederhana mereka menapikan karena tak terbayangkan oleh logika mereka, sama halnya dengan siksa kubur, dan produk lainnya. Kejadian itu semestinya membuat kita kembali menata ulang cara pandang kita khususnya dalam merespon berita tentang keyakinan beragama, bagaimana melakukan konfromi proporsional antara pendekatan kecerdasan intelektual dan kecerdasan spritual. Ada pendekatan hati sebelum pendekatan logika, dengan prinsip logika yang sehat mesti tidak pernah bertentangan dengan Nash yang benar,dan itulah substansi dari buku Ibn Taimiyah yang diberi judul dengan daf’u at-ta’arudh baina al-’aqli assalim wan-naqli as-sharih. GENDER,WARISAN, SIKSA KUBUR,HARI KEBANGKITAN DALAM LINTAS FIQIH MODEREN Sub-sub bahasan diatas adalah produk-produk agama yang berpotensi membawa isu, dalam gaya kehidupan serba canggih dengan kompetensi sains dan tehnologi mutakhir berbobot peradaban tinggi, menuntut segala sesuatu ditanggapi dengan obyektifitas yang jauh dari subyektifitas. Al-qur`an pun telah mewanti-wanti untuk tidak terpengaruh dengan perasaan, warna dan perbedaan dalam menyikafi masalah atau dalam menilai dan menghakimi suatu kasus, Dalam banyak doktrin agama, ayat-ayat diakhiri dengan kata ululalbab, afala ta’qilun, liqaumin yatafaqqarun. Semua itu memberikan kesan bahwa memang konteks ayat-ayat qur`an perlu dipahami dengan pendekatan akal sehat, dan kalau berbicara mengenai akal sehat maka tidak bisa dipisahkan dengan pendekata fiqih moderen, bukankah laju peradaban moderen berjalan beriringan dengan kecerdasan intelektualitas kemanusiaan. Tetapi memang terkadang pendekatan fiqih moderen bergesakan sensitif dengan substansi dari pesan inti sebuah masalah dalam islam, hal yang semestinya itu tidaklah perlu terjadi, karena menurut penulis istilah fiqih moderen hanyalah sebuah sarana dalam mengkhidmah konsep yang telah ada, dan sebuah konsep islam apalagi yang berbobot baku[tsawaabit] tidaklah mungkin berubah dengan pendekatan kekinian. Memang membutuhkan kerja keras, kecerdesan bertingkat tinggi demi terjadinya kompromi antara naskah klasik dengan fiqih moderen. Tatkala Allah menggilitik logika pandang seorang dengan pernyataan klasik bahwa pada dasarnya langit dan Bumi itu satu, menempel ibarat kue lapis kemudian setelah itu terpisah seperti yang kita saksikan sekarang ini, sebuah pernyataan yang apabila ditafsirkan dengan pendekatan kekiniaan, tentunya tidaklah perlu melakukan distorsi naskah hanya agar masuk dalam lingkup fiqih moderen, sebagaimana pernyataan klasik bahwa pada hakikatnya semua yang ada di muka bumi ini bertasbih kepada Allah, dari rumput, pohon, tanaman,air dan api, dll. semua itu sekali lagi, menurut penulis tidak perlu melakukan penta`wilan yang terlalu jauh bahwa semua itu hanyalah sebatas illusi atau dengan istilah yang senada dan satu maksud, apalagi jika sampai kepada kesimpulan bahwa doktrin klasik itu sudah saatnya untuk dipeti kemaskan karena tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan manusia moderen. Menurut logika penulis, kalau memang Allah yang menciptakan Alam semesta ini serta segala isinya ini, maka Dialah Allah yang lebih faham tentang kebutuhan Alam semesta dan segala isinya, dan jika Allah mendesain sebuah aturan untuk Alam semesta ini dan belum dinyatakan langsung bahwa aturan itu sudah kadaluarsa, maka logika sehatnya adalah aturan itu tetap berlaku, dan itu tidak bisa dipengaruhi dengan apakah aturan itu produk klasik atau aturan produk baru. Bukankah menurut logika akal sehat, semestinya yang membuat sesuatu[seperti mobil umpamanya]lebih tahu tentang produk itu dari pemilik produk itu sendiri?. Bila masalah itu terjawab maka sub-sub bahasan diatas dengan sendirinya akan terjawab. Memang ini adalah sebuah pertanyaan yang mesti mendapatkan porsi jawaban yang integral, luas dan dalam, hingga tercipta kematangan teologi, kepuasan spritual dan intelektualitas dalam hidup beragama, yang akhirnya menimbulkan kesenangan sosial karena mendapatkan kebahagiaan dalam beragama, bukan selalu resah,terbebani pikiran dalam memahami produk hukum,karena pada prinsipnya agama ini menginginkan kemudahan dan persahabatan bukan untuk menyusahkan, itulah konsep dasar agama ini. Dan itulah esensi dasar dari tujuan mengapa saya berminat berat untuk terlibat dalam konsentrasi Fiqih Moderen di program Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Nangro Aceh Darussalam, termasuk dengan harapan pertanyaan-pertanyaan sejenis dapat terjawab,semoga!. DAFTAR REFERENSI DR Akram Dhiya’, as-sirah an-nabawiyah as-sahihah. DR Armusy. Qiyadaturrasul as-siyasiyah wa al-‘asykariah. Al-Baihaqi,Dalai an-Nubuwwah,4/339. Az-Dzahabi Sunan az-Dzahabi. Al-Hakim, al-Mustadrak. Ibn Hisyam,siratu Ibn Hisyam.Al-qur`an al-Karim. Ibn Taimiyah, Minhja as-sunnah an-nabawiyah. DR Wahbah az-zuhaili, Tafsir al-munir.
Lihat Sirah Ibn Hisyam,bab Bai’atul aqabah. Lihat As-sirah an-Nabawiyah as-sahihah,Dr Akram Dhiya`, tentang masa-masa keberadaan Nabi di Mekah. Lihat qiyadatu ar-Rasul as-siasiah wal asykariah, bab Sulhulhudaibiyah. أن السماوات والأرض كنتا رتقا...الأية
Users' Comments (0)  |
|
|