| Views |
340  |
|
Oleh: Abu Hudzaifi Keinginan untuk tobat adalah sebuah kebaikan, selama benar-benar dari hati yang tulus dan serius. Termasuk tobat secara bertahap. Ini karena Islam agama rahmatan lil ‘Alamin. Saya rasa pada kenyataannya tidak ada manusia yang langsung menjadi baik kecuali dengan proses dan belajar. Ketika dia bertobat dari satu keburukan, mungkin masih ada keburukan lain yang masih dikerjakannya. Ini semua tetap di hargai dalam Islam sesuai firmanNya:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah : 7)
Memang, biasanya manusia ingin yang ideal. Termsuk dalam melihat perbaikan dalam saudaranya. Namun, pada kenyataannya belum tentu demikian. Karena setiap manusia diciptakan Allah Ta’ala dengan kemampuan, pemahaman, kekuatan, dan keadaan yang berbeda-beda. Itu semua mempengaruhi proses pertobatan seseorang. Ada manusia yang sudah menerima kebenaran, tetapi belum mampu melaksanakan. Ada yang sudah mampu melaksanakan tetapi keadaan rumah dan lingkungan belum siap menerima perubahan, dan seterusnya. Ini semua menjadi, alasan berprosesnya langkah tobat seseorang, betapapun dia sendiri ingin ‘langsung bebas’ dari masa lalunya. Namun, syariah Islam adalah syariah yang Insaniyah (kemanusiaan) yang sangat sesuai dengan fitrah manusia, dan sunatullah yang terjadi di muka bumi. Oleh karena itu, pengaharaman khamr (minuman keras), Allah Ta’ala haramkan secara bertahap, dalam tiga ayat. Turunnya ayat jihad juga ada belakangan, setelah diperintahkan untuk menahan diri dan bersabar, walau para sahabat –khususnya para pemuda- sudah ingin sekali melaksanakan jihad saat itu. Oleh karena itulah para ulama, membuat sebuah kaidah yang sangat indah, Maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh (Apa-apa yang tidak bisa diraih semua, maka jangan tinggalkan semua). Ya, jangan menyerah dengan keadaan, itu intinya. Walau seorang perokok hanya baru mampu mengurangi, belum mampu meninggalkan secara total maka itu tetaplah sebuah kemajuan, dibanding tidak sama sekali. Seorang wanita yang ingin berjilbab tetapi belum bisa sempurna, itu masih lebih baik, dari pada dia berpakaian ketat. Mudah-mudahan niat baik untuk berubah tetap mendapatkan ganjaran dari Allah Ta’ala, walau baginya sangat sulit mewujudkannya. Hal ini sesuai dengan hadits berikut: Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Maka, barangsiapa yang berhasrat berbuat baik, tetapi dia tidak melaksanakannya, maka Allah Ta’ala tetapkan satu kebaikan yang sempurna, jika berhasrat berbuat baik dan melaksanakannya, maka Allah Ta’ala tetapkan sepuluh kebaikan, hingga tujuh ratus kali lipat kebaikan atau lebih dari itu.” (HR. Bukhari, Kitab Ar Riqaq Bab Man Hamma bin hasanatin aw bisayyiatin, Juz. 20, Hal. 140. No hadits. 6010. Muslim, Kitab Al Iman Bab Idza Hamma al Abdu bihasnatin …, Juz. 1, Hal. 323, No hadits. 187. Al Maktabah Asy Syamilah) Namun niat baik, tidak boleh berhenti pada titik sekedar niat, dia harus berazzam (tekad) untuk benar-benar mewujudkan apa-apa yang diinginkannya, yakni tobat secara total, agar tobatnya menjadi tobat nasuha dan diterima oleh syariat. Bagaimanakah tobat nasuha itu? Saya akan kutip dari Imam An Nawawi Rahimahullah sebagai berikut: قال العلماء: التوبة واجبةٌ من كل ذنبٍ، فإن كانت المعصية بين العبد وبين الله تعالى لا تتعلق بحق آدميٍ؛ فلها ثلاثة شروطٍ: أحدها: أن يقلع عن المعصية.والثاني: أن يندم على فعلها.والثالث: أن يعزم أن لا يعود إليها أبداً. فإن فقد أحد الثلاثة لم تصح توبته. وإن كانت المعصية تتعلق بآدميٍ فشروطها أربعةٌ: هذه الثلاثة، وأن يبرأ من حق صاحبها؛ فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه، وإن كانت حد قذفٍ ونحوه مكنه منه أو طلب عفوه، وإن كانت غيبةً استحله منها. “Berkata para ulama: “Tobat aalah wajib dari semua dosa, jika maksiatnya adalah antara seorang hamba dengan Allah Ta’ala, yang tidak terkait dengan manusia, maka syarat tobatnya ada tiga: 1. Meninggalkan maksiat tersebut 2. Membenci/menyesali perbuatan tersebut 3. Berjanji tidak mengulanginya selamanya. Jika salah satu saja tidak ada, maka tobatnya tidak sah. Dan, jika maksiatnya adalah terkait dengan manusia, maka syaratnya ada empat; yaitu yang tiga di atas, dan yang keempat adalah: menyelesaikan urusannya kepada orang yang berhak. Jika kesalahannya dalam bentuk harta maka di harus mengembalikannya. Jika dia melemparkan tuduhan, maka dia meminta maaf kepada yang dituduh. Jika dia melakukan ghibah, maka dia meminta untuk dihalalkan (dimaafkan). (Riyadhusshalihin, Hal. 3-4. Al Maktabah Asy Syamilah) Nah, tobat seperti inilah yang seharusnya dilaksanakan oleh siapa saja yang ingin mendapatkan ampunanNya. Jika dia belum mampu melaksanakan syarat-syarat ini, maka bermujahadahlah dan memohon kepada Allah Ta’a untuk diberi kekuatan mengahadapi segala rintangan pertobatannya. Masih proses tobat tetapi keburu meninggal bagaimana? Peristiwa orang meninggal dalam proses menuju tobat pernah diceritakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan mudah-mudahan kisah ini menjadi jawaban atas masalah ini. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ فَأَتَاهُ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ فَقَالَ لَا فَقَتَلَهُ فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ فَقَالَ نَعَمْ وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللَّهَ فَاعْبُدْ اللَّهَ مَعَهُمْ وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ الْعَذَابِ فَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلًا بِقَلْبِهِ إِلَى اللَّهِ وَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الْعَذَابِ إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ فَقَالَ قِيسُوا مَا بَيْنَ الْأَرْضَيْنِ فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ فَقَبَضَتْهُ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ Dari Abu Said al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata: “Dahulu pada zaman Bani Israil ada seorang laki-laki yang membunuh 99 orang, lalu dia keluar untuk bertanya tentang manusia yang paling alim di daeah ini, lalu dia ditunjuki kepada seorang rahib (pendeta), maka dia mendatangi rahib itu, dan berkata bahwa dia telah membunuh 99 orang, apakah ada jalan baginya bertobat? Pendeta menjawab: “Tidak,” maka dibunuhlah pendeta itu dan lengkapla menjadi 100 orang yang dibunuhnya. Kemudian dia bertanya lagi tentang adakah orang paling alim di daerah ini, maka dia ditunjukkan kepada seorang ulama, dan berkata bahwa dia telah membunuh 100 orang, apakah ada jalan baginya bertobatnya? Ulama itu menjawab: “Ya, dan siapakah yang menghalanginya untuk bertobat?” maka, pergilah ke daerah anu dan anu karena di sana banyak orang-orang yang taat kepada Allah, maka beribadahlah kepada Allah bersama mereka, dan jangan kembali ke daerah Anda, karena di sana banyak orang jahat. Maka dia pun pergi menuju tempat tersebut dalam perjalannya dia wafat. Maka berdebatlah malaikat rahmah dan malaikat adzab. Maka berkatalah malaikat rahmat: “Dia telah berjalan dalam keadaan tobat kepada Allah sepenuh hatinya.” Sementara malaikat adzab berkata: “Tetapi dia belum beramal kebaikan sedikit pun.” Maka datanglah kepada mereka malaikat dalam penampilan seorang laki-laki dan dijadikan sebagai juri di antara mereka. Malaikat itu pun berkata: “Ukur saja antara dua daerah yang dia tinggalkan dan yang akan dia tuju, maka daerah mana yang lebih dekat maka masukkanlah dia ke kelompok daerah tersebut.” Maka diukurnya ternyata didapatkan bahwa dia lebih dekat kepada daeah yang akan dia tuju, maka malaikat rahmat membawa orang itu.” (HR. Muslim, Kitab at Taubah Bab Qabul Taubah al Qatil wa in Katsura Qatluhu, Juz. 13, Hal. 338, No hadits. 4967. Al Maktabah Asy Syamilah) Esensi dari kisah ini adalah bahwa begitu luas ampunan Allah Ta’ala bagi hamba-hambanya, dan betapa sangat berharganya nilai tobat di sisi Allah Ta’ala, sampai-sampai seorang pembunuh bisa masuk surga lantaran tobatnya, walau dia belum sempat berbuat baik, karena takdir mati, kapan dan dimana, tidaklah dia ketahui. Hal ini diperkuat lagi dengan hadits berikut: عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ وَقَدْ أَضَلَّهُ فِي أَرْضِ فَلَاةٍ Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah lebih suka dengan tobat hambanya, melebihi kabahagiaan seseorang yang menemukan kembali secara tiba-tiba Untanya yang hilang di tengah hutan.” (HR. Bukhari, Kitab Ad Da’awat Bab At Taubah, Juz. 19, Hal. 368, No hadits. 5834. Al Maktabah Asy Syamilah) Wallahu A'lam
Users' Comments (0)  |
|
|