Atas nama dakwah sebagian da’i (baca: anggota dewan) bergerak laju mencari sumber-sumber dana. Dakwah memang perlu dana, tak dipungkiri. Namun benarkah mereka demi semata-mata dakwah? Benarkah sudah ditimbang-timbang sesuai syariah? Semoga, dan tidak boleh berburuk sangka! Tetapi, yang pasti dan lebih penting, bahwa dakwah lebih membutuhkan kepada dana yang berkah, dana yang bebas dari haram dan syubhat, atau bebas dari segala keraguan dan ketidakjelasan, agar agama dan dunia terjaga. Dakwah tidak membutuhkan para penggiat yang selalu mencari rukhshah dan alasan darurat, para pelaku yang selalu membidik celah fatwa para ulama mana yang bisa ‘dimainkan’, atau mencari legitimasi ketika bertanya. Tetapi dakwah lebih membutuhkan kepada pelaku yang ikhlas, kuat, jujur, terpercaya, amanah, tidak takut celaan manusia, wara’, sensitif terhadap dosa, ingat mati, dan menggantungkan kemenangan dakwah hanya kepada Allah Ta’ala. Di tangan merekalah kemenangan hakiki akan di raih. Insya Allah.
Dari An Nu’man bin Basyir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْالنَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْوَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَالْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ “Sesungguhnya yang halal telah jelas, dan yang haram telah jelas, dan di antara keduanya ada yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dirinya dari syubuhat (samar) maka sesungguhnya dia telah menjaga agama dan harga dirinya. Barangsiapa yang jatuh pada yang syubuhat, maka dia akan terjatuh pada hal yang haram, seperti seorang gembala yang menggembalakan ternaknya di daerah terlarang, maka ia akan nyaris terperosok jatuh ke dalamnya.”
(HR. Bukhari, Kitab Al Iman Bab Fadhli Man Istabra’a Li Dinihi, Juz. 1, Hal. 90, No hadits. 50. Muslim, Kitab Al Musaqah Bab Akhdzi al Halal wa Tarki asy Syubuhat, Juz. 8, Hal. 290, No hadits. 2996. Al Maktabah Asy Syamilah)
(Pasca Kasus Kekerasan di Monas)Oleh Abu Muhammad Waskito *)
Ahad 1 Juni 2008, terjadi insiden kekerasan oleh sebagian aktivis Front Pembela Islam (FPI) terhadap sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). TV-TV menayangkan tindakan kekerasan para aktivis FPI terhadap massa AKKBB yang sedang menggelar aksi mendukung Ahmadiyyah.
Disana ada aksi pukulan, tendangan, cacian, pengrusakan fasilitas sound system, kaca mobil, dll. Pendek kata, kita semua sangat prihatin melihatnya.Tanpa menunggu waktu lagi, SBY langsung merespon. Melalui jubir kepresidenan, Andi Malarangeng, SBY mengecam aksi anarkhis aktifis FPI di Monas. Tanggal 2 Juni SBY berbicara langsung, disiarkan TV-TV, bahwa dia menuntut ada pengusutan tuntas, dan para pelaku kekerasan ditindak secara hukum. SBY juga menekankan, “Negara kita negara hukum.” Gayung bersambut, JK berjanji akan menindak tegas pelaku kekerasan di Monas.
*) Penulis buku-buku Islam, tinggal di Bandung. Karya buku, “Hidup Itu Mudah” (Khalifa, Jakarta), “21 Resiko Buruk Busana Seksi” (Pustaka Al Kautsar Jakarta), “Menepis Godaan Pornografi” (Darul Falah Jakarta), “Ummat Menggugat Gusdur” (Aliansi Pecinta Syariat Bekasi), dll.
Fenomena kritik dalam dunia ilmu dan pemikiran adalah hal yang biasa, wajar, dan tidak membahayakan. Manusia Allah ciptakan dengan potensi, kemampuan, bakat, dan kecakapan yang berbeda jenis dan kadarnya. Sehingga potensi untuk berbuat salah dan tergelincir sangat terbuka. Maka mustahil ada manusia yang selamat dari kritikan, baik yang konstruktif maupun skeptis. Perbedaan-perbedaan ini adalah bagian dari masyiah (kehendak) Allah bagi hamba-hambaNya dan semua ciptaanNya. Manusia hanya bisa tunduk terhadap ketetapanNya ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Dan seandainya Tuhanmu kehendaki, niscaya Dia jadikan manusia itu umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu, dan untuk itulah Dia menciptakan mereka” (QS. Hud: 118-119)