Demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara masal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dan lain-lain. Tapi barangkali pertanyaan yang dimaksud adalah demo dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga unjuk rasa. Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.
Al-Maududi Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.
Kami kutipkan pandangan para Ulama Besar Dunia tentang Legalitas Hukum Syari'at atas Operasi Syahadah di Bumi Palestina yang ditulis oleh seorang ulama kontemporer yaitu DR Yusuf Al-Qardhawi Banyak orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir yang terjadi di kota Al Quds, Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena operasi syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda HAMAS
Mereka bertanya tentang hukum operasi ini yang mereka namakan sebagai "Bom Bunuh Diri". Apakah ini termasuk jihad fisabilillah, atau salah satu bentuk teroris? Apakah para pemuda yang mengorbankan dirinya itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh diri, karena mereka membunuh dirinya sendiri dengan ulah sendiri pula? Apakah perbuatan mereka itu termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kehancuran yang telah dilarang oleh Al Qur'an dalam sebuah ayatnya yang artinya:"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).