Posted by rtz, on 19-06-2008 19:03, IP 147.43.26.78, Tamu
1. bingung...?
ustadz.. kalau begitu jika kasusnya (misalnya) untuk memenangkan tender perlu pelicin juga sebab jika tender jatuh ke tangn org lain yg memusuhi islam, maka lebih baik kita yg megang..?
Jangan2 nanti ada ungkapan: daripada dikorupsi orang lain, mendingan "dikorupsi" kita aja, toh uangnya akan dikembalikan kpd ummat...??
Posted by Farid Nu'man, on 24-06-2008 19:56, IP 125.160.82.166, Tamu
1. beda kasus ...
Kasus yang dibicarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah dharuri ..., dan memang berbahaya jika bukan dipegang oleh orang yang amanah dan berani memperjuangkan hak umat ..
Tapi, jika tender-tender yang ada saat ini tidaklah sampai tahap dharuri, dan kemaslahatannya untuk umat pun masih debatable ...
Kondisi disebut dharurat jika mengancam salah satu dari lima hal; yakni agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan (Imam al Qarrafi menambahkan menjadi enam yakni kehormatan/harga diri)... apa yang dibahas oleh Syaikhul Islam sangat jelas, yakni dalam rangka menyelamatkan agama dan kehormatan umat ..
ada pun tender-tender saat ini? ... (saya rasa belum sampai ada yang terancam di antara lima atau enam hal itu bukan?)..