Thank you for taking the time to report the following comment to the administrator of this site.
Please complete this short form and click the submit button to process your report.
Comment in question
Posted by Farid Nu'man, on 24-06-2008 20:01, IP 125.160.82.166, Tamu
1. beda kasus ...
Kasus yang dibicarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah dharuri ..., dan memang berbahaya jika bukan dipegang oleh orang yang amanah dan berani memperjuangkan hak umat ..
Tapi, jika tender-tender yang ada saat ini tidaklah sampai tahap dharuri, dan kemaslahatannya untuk umat pun masih debatable ...
Kondisi disebut dharurat jika mengancam salah satu dari lima hal; yakni agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan (Imam al Qarrafi menambahkan menjadi enam yakni kehormatan/harga diri)... apa yang dibahas oleh Syaikhul Islam sangat jelas, yakni dalam rangka menyelamatkan agama dan kehormatan umat ..
ada pun tender-tender saat ini? ... (saya rasa belum sampai ada yang terancam di antara lima atau enam hal itu bukan?)..