Login

Assalamu'alaikum Wr.Wb





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Statistik

Sejak Juni 2007
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini287
mod_vvisit_counterkemarin345
mod_vvisit_counterpekan ini632
mod_vvisit_counterbulan ini1720
mod_vvisit_countertotal78472

Kami Peduli

  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
powered_by.png, 1 kB

Akhbar filistin


Halaman Depan
Hukum Demonstrasi PDF Cetak E-mail
Views 1389    

Demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara masal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dan lain-lain. Tapi barangkali pertanyaan yang dimaksud adalah demo dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga unjuk rasa.

Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.

Published in : Fatwa,
Komentar anda Kutip artikel Print kirim ke teman
Selengkapnya...
 
Fatwa Ulama tentang Demokrasi PDF Cetak E-mail
Views 1591    

Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.

Published in : Fatwa,
Komentar anda Kutip artikel Print kirim ke teman
Selengkapnya...
 
Hukum Syari'at Bom Syahid di Palestina PDF Cetak E-mail
Views 1150    

Kami kutipkan pandangan para Ulama Besar Dunia tentang Legalitas Hukum Syari'at atas Operasi Syahadah di Bumi Palestina yang ditulis oleh seorang ulama kontemporer yaitu DR Yusuf Al-Qardhawi Banyak orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir yang terjadi di kota Al Quds, Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena operasi syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda HAMAS

Mereka bertanya tentang hukum operasi ini yang mereka namakan sebagai "Bom Bunuh Diri". Apakah ini termasuk jihad fisabilillah, atau salah satu bentuk teroris? Apakah para pemuda yang mengorbankan dirinya itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh diri, karena mereka membunuh dirinya sendiri dengan ulah sendiri pula? Apakah perbuatan mereka itu termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kehancuran yang telah dilarang oleh Al Qur'an dalam sebuah ayatnya yang artinya:"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).


Published in : Fatwa,
Komentar anda Kutip artikel Print kirim ke teman
Selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Berikutnya > Akhir >>

Dari Admin

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat Datang di website perisaidakwah.com dilaunching sejak bulan Juni 2007. kirimkan kritik, saran bahkan artikel ke perisaidakwah@gmail.com
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

### Tidak dilarang menyebarkan isi dari web ini dengan tetap mencantumkan sumbernya####

Sindikasi

Yang online

Saat ini ada 2 tamu online

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Presiden 2009 pilihan anda..??
 

Komentar

Muhammadiyah,...
Peran Mirza Ghulam Ahmad adalah setetes...
Selengkapnya
By Anti AHmadiyah

MAKNA SUNNAH DALAM...
kenapa harus ada sunnah dan...
Selengkapnya
By des pet

Muhammadiyah,...
Gelar anda sebagai alumni sebuah...
Selengkapnya
By reza

© 2009 perisaidakwah.com