Mawqiful A’immah minal Khilafiyah (Sikap Para Imam Terhadap Khilafiyah)
Views
678
oleh : Farid Nu^man
Muqadimah
Saat ini kita hidup pada zaman penuh fitnah, di antaranya fitnah iftiraqul ummah (perpecahan umat). Di antara banyak penyebab perpecahan itu adalah perselisihan mereka dalam hal pemahahaman keagamaan. Hanya yang mendapat rahmat dari Allah Ta’ala semata, yang tidak menjadikan khilafiyah furu’iyah (perbedaan cabang) sebagai ajang perpecahan di antara mereka. Namun, yang seperti itu tidak banyak. Kebanyakan umat ini, termasuk didukung oleh sebagian ahli ilmu yang tergelincir dalam bersikap, mereka larut dalam keributan perselisihan fiqih yang berkepanjangan. Mereka tanpa sadar ‘dipermainkan’ oleh emosi dan hawa nafsu. Untuk itulah tulisan ini kami susun. Mudah-mudahan kita bisa meneladani para Imam kaum muslimin, mengetahui kedewasaan mereka, dan sikap bijak dan arif mereka dalam menyikapi perselisihan di antara mereka.
Perlu ditegaskan, yang dimaksud khilafiyah di sini adalah perselisihan fiqih yang termasuk kategori ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan variatif), bukan perselisihan aqidah yang termasuk ikhtilaf tadhadh (perselisihan kontradiktif). Untuk perkara aqidah, hanya satu yang kita yakini sebagai ahlul haq dan firqah an najiyah yakni Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tidak yang lainnya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan seandainya Tuhanmu kehendaki, niscaya Dia jadikan manusia itu umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu, dan untuk itulah Dia menciptakan mereka” (QS. Hud: 118-119)
Kalau hal itu kita ibaratkan sebagai air yang mempunyai potensi besar untuk menerjang apa saja, maka debur aliran air itu tiada pernah berhenti. Kalau Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 195 itu kita hubungkan dengan pengibaratan air ini, kita bisa katakan bahwa justru kalau air itu berhenti, dan tidak lagi mengalir, maka air itu akan menjadi rusak, kotor, sarang nyamuk, dan bau serta berubah warnanya. Begitu juga dengan potensi jihad yang ada pada kita. Bila potensi jihad itu kita berhentikan, baik jihad da’awi, jihad ta’limi, jihad irsyadi, jihad tarbawi, jihad bina-i (jihad membina), jihad qitali dan jihad-jihad lainnya, maka potensi itupun akan bernasib sama dengan air itu. Karenanya wajar bila Allah swt memperingatkan para sahabat akan datangnya tahlukah kepada mereka bila mereka meninggalkan jihad, dan menyibukkan diri dengan urusan pertanian dan perkebunan.
Ketika sebuah masyarakat tak lagi menghargai moralitas sebagaimana mestinya, maka yang paling terkena dampaknya dan yang berimplikasi sangat luas terhadap kehidupan adalah jagat politik. Oleh karena makna substantif politik adalah moralitas, maka dilihat dari sisi tujuan dan realitanya, jagat politik tidak dapat dipisahkan dari moralitas.
Politik tanpa moralitas akan kehilangan esensinya yang paling fundamental. Jika ia telah kehilangan esensinya maka politik akan menjadi mesin penghancur yang sangat efektif bagi semua tata kehidupan. Sebab moralitas dalam jagat politik adalah kapasitas yang dapat membedakan kebijakan, tindakan, dan perilaku politik yang benar dan yang salah. Atas dasar perbedaan itulah semestinya para politisi bertindak dan berperilaku. Selanjutnya dengan moralitas itu pula mereka merasa mendapat penghargaan diri ketika dapat menerapkan standar itu pada kebijakan dan perilaku politik mereka dan sebaliknya merasa bersalah atau setidak-tidaknya malu ketika mereka melanggar standar tersebut.