Statistik

Sejak Juni 2007
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini299
mod_vvisit_counterkemarin345
mod_vvisit_counterpekan ini644
mod_vvisit_counterbulan ini1732
mod_vvisit_countertotal78484

Kami Peduli

  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
  • Freedom For Palestine
powered_by.png, 1 kB

Akhbar filistin


Halaman Depan arrow Forum Aktivis
Forum Aktivis
Welcome, Guest
Please Login or Register.
Lost Password?
klasik soal qunut / (1 viewing)
_GEN_GOTOBOTTOM Post Reply Favoured: 0
TOPIC: klasik soal qunut /
#15
khilafah (User)
newbie
Posts: 7
graphgraph
User Offline Click here to see the profile of this user
klasik soal qunut / 2007/06/21 21:17 Karma: 2  
Ass PA Ustadz Saya Termasuk baru dalam menjalankan syariah islam khususnya dalam solat saya dibuat bingung , katanya ini klasik ada yang ngajarin saya berdoa qunut dan yang menyebutkan bid , ah ? yang salah tentu yang tidak solat yang ingin saya tanyakan dasar dari hadits antara kedua itu seperti apa
terima kasih wass

RESTI

Jawaban:

Mengenai qunut, tidak benar jika seseorang mengatakan begitu saja bahwa qunut adalah klasik atau bahkan bid’ah. Karena qunut mempunyai sandaran hukum, dan qunut sendiri ada beberapa macam.

Pertama: qunut pada shalat witir.
Di syariatkan qunut pada shalat witir, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar ramadhan. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dari hadits Hasan bin Ali berkata: Rasulullah mengajariku kata-kata (doa) yang aku ucapkan pada waktu salat witir : “allahummah dina fiman hadaita, wa a’fina fiiman aafaita….(dst). Imam Tirmidzi mengatakan: hadits ini derajatnya hasan. Imam Nawawi mengatakan: hadits ini sanadnya sahih. Imam Ahmad berkata: ini (qunut pada shalat witir) adalah madzhab Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Ibnu Abas, al-Bara’, Anas bin Malik, Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Tsauri dan Ibnu Mubarak, Madzhab Hanafiyah.

Adapun imam Syafi’i dan yang lainnya, berpendapat bahwa qunut pada shalat witir hanyalah pada separo terakhir bulan Ramadhan saja, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Umar bin Khatab mengumpulkan manusia di rumah Ubai bin Ka’ab dan Umar shalat bersama mereka selama dua puluh malam, dia tidak qunut kecuali pada separo terakhir dari bulan Ramadhan.

Kapan qunut itu dilaksanakan? Boleh dilakukan sebelum ruku’ dan boleh di lakukan setelah bangkit dari ruku’. Diriwayatkan dari Humaid, ia bertanya kepada Anas tentang qunut, apakah sebelum ruku’ atau sesudah ruku’? Anas menjawab: kami melakukan dua-duanya (kadangkala dilakukan sebelum ruku’, dan kadangkala dilakukan setelah ruku’). Alhafidz Ibnu Hajar berkata: hadits ini sanadnya kuat.

Kedua : qunut dalam shalat fardlu
Begitu juga qunut dalam shalat fardlu juga disyariatkan ketika ada musibah atau bencana yang menimpa kepada kaum muslimin, dan qunut seperti ini disebut dengan qunut nazilah. Dari Ibnu Abas berkata: Rasulullah Saw melakukan qunut terus menerus pada shalat duhur, asar, magrib, isya’ dan subuh, disetiap rakaat terakhir setelah bangkit dari ruku’, mendoakan atas mereka (orang-orang kafir). mereka adalah kelompok dari Bani Sulaim, Ra’il , Dzakwan dan Ushaiyah. Orang-orang yang dibelakang (makmum) membaca ”amin”. Ikrimah berkata: inilah awal mula dari pada qunut.

Dari Abu Hurairah berkata: bawha Nabi Saw ketika hendak mendoakan atas seseorang, beliau qunut setelah ruku’. Beliau mengeraskan suaranya, beliau lakukan itu di sebagian shalat fardlu dan shalat subuh, beliau berdoa: Ya Allah, laknatlah fulan dan fulan, kedua kelompok dari bangsa arab ini, sampai turun firman Allah: QS. Ali Imran, ayat: 128: itu bukan urusanmu (Muhammad) apakah Allah menerima taubat mereka, atau mengazabnya, karena sesungguhnya mereka orang-orang zalim. (HR. Ahmad dan Bukhori).

Ketiga: qunut dalam shalat subuh.
Adapun qunut dalam shalat subuh, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Sebagian mengatakan bahwa gunut dalam shalat subuh tidak disyariatkan kecuali qunut nazilah, dan hal itu bukan hanya pada shalat subuh saja, melainkan shalat fardlu yang lainnya. Landasan hukumnya adalah; Dari Abu Malik al-Asyja’i berkata: ayahku dulu shalat dibelakang Rasulullah Saw, waktu itu ia berumur 16 th, dan salat juga dibelakang Abu Bakar, Umar dan Usman. Aku bertanya, apakah mereka melakukan qunut, ayahku mengatakan: tidak. (HR. Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia mensahihkannya).

Dari Anas bin Malik, bahwasannya Nabi Saw dulu tidak qunut ketika shalat subuh, kecuali jika berdoa untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdoa (keburukan) atas suatu kaum (qunut nazilah).

Dan dari zubair, bahwa tiga orang khalifah (Abu bakar, Umar, Usman) mereka tidak qunut dalam shalat subuh, sebagaimana dalam hadits di atas. Pendapat Ini adalah madzhab Hanafi, Hanbali, Ibnu Mubarak, Tsauri dan Ishaq.

Adapun Imam Syafi’i berpendapat: bahwa qunut dalam shalat subuh pada rakaat kedua setelah ruku’ adalah sunah hukumnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadits kecuali Tirimidzi, bahwa Anas bin Malik ditanya: apakah Rasulullah Saw qunut dalam shalat subuh? Ia menjawab: iya, kemudian ditanya lagi: sebelum ruku’ atau setelah ruku’? ia menjawab: setelah ruku’.

Dalam riwayat Ahmad, Bazar, Daruquthny, Baihaqi, Hakim dan ia mensahihkan, berkata: Rasulullah Saw selalu qunut dalam shalat subuh sampai beliau meninggal dunia.

Akan tetapi penggunaan hadits ini sebagai dalil qunut dalam shalat subuh, masih dipertanyakan, karena qunut yang ditanyakan dalam hadits di atas (hadits Anas), yang dimaksud adalah qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits yang jelas dalam riwayat Bukhori dan Muslim di atas (hadits qunut dalam semua shalat fardlu).

Adapun hadits kedua yang dijadikan oleh madzhab Syafi’i tentang sunah qunut dalam shalat subuh (Rasulullah selalu qunut sampai meninggal dunia), bahwa dalam hadits itu ada seorang rawi yang bernama Abu ja’far ar-Razi, dia bukan orang yang kuat (hafalannya), dan haditsnya tidak bisa dijadikan hujah/dalil. Adalah sesuatu yang tidak masuk akal, jika Rasulullah Saw melakukan qunut dalam shalat subuh sampai meninggal dunia, kemudian hal itu tidak dilakukan oleh para khulafaurrasyidin, dan Anas bin Malik sendiri juga tidak melakukan qunut dalam shalat subuh. Padahal khulafaur rasyidin dan para sahabat pada umumnya, mereka adalah orang-orang yang semangat dalam menjalankan sunah Rasulullah Saw.

Jika memang hadits ini (tentang qunut dalam shalat subuh) itu sahih, maka yang dimaksud adalah qunut yang berarti berdiri lama dalam shalat, karena Rasulullah Saw berdiri lama sekali dalam shalat subuh setelah ruku’.

Demikianlah riwayat-riwayat yang berkenaan dengan masalah qunut. Akan tetapi bagaimapun, setiap muslim harus menyadari bahwa permasalahan ini adalah persoalan khilafiyah (debateble) yang dibolehkan, oleh karenanya sikap toleransi dan lapang dada pada setiap pengikut pendapat tertentu adalah sesuatu yang terpuji, demi menjada ukhuwah islamiyah (persaudaraan antar sesama muslim), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Saw. Wallahu a’lam bishawab.
  The administrator has disabled public write access.
_GEN_GOTOTOP Post Reply
Powered by FireBoardget the latest posts directly to your desktop
© 2009 perisaidakwah.com