assalammualaikum
afwan nih ustad, mau nambah pertanyaan

saya pernah baca salah satu kitab yang menuliskan beberapa hadist yang menyatakan bahwa sholat setelah lewat waktunya boleh dilakukan. menurut antum bagaimana?
misal; fulan tidur jam 2.30 pagi (mendekati subuh) lalu bangun jam 9 pagi. apakah dia wajib sholat subuh atau ditinggalkan saja sholat subuhnya?
wasalam